Pasal 79
(1)
Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 huruf a meliputi:
a.
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media
pembawa Penyakit Hewan lainnya berasal dari
negara dan unit usaha yang telah disetujui oleh
Menteri;
b. memenuhi ...
b.
memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang
ditentukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian;
dan
c.
memiliki jaminan kesehatan Hewan, produk Hewan
nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan
lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner
dari Otoritas Veteriner negara asal.
(2)
Negara asal dan unit usaha untuk memperoleh
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Menteri.
(3)
Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
harus
mempertimbangkan:
a.
status Penyakit Hewan menular di negara asal; dan
b.
hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media
pembawa Penyakit Hewan lainnya dari luar negeri.
(4)
Analisis risiko terhadap rencana pemasukan Hewan,
produk
Hewan
nonpangan,
dan
media
pembawa
Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan oleh Otoritas Veteriner
Kementerian.
(5)
Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3),
Menteri menyampaikan penolakan kepada negara asal
dan
unit
usaha
yang
mengajukan
permohonan
persetujuan.
(6)
Dalam
hal
permohonan
persetujuan
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3),
Menteri menerbitkan persetujuan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis
risiko dan rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan
untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan,
dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 80 ...
