PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 66
(1)
Pengeradikasian
Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan
cara:
a.
desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya;
b.
penggunaan bahan kimia selain desinfektan;
c.
pembakaran;
d.
penggunaan musuh alami vektor;
e.
pengomposan; dan/atau
f.
aplikasi teknologi lainnya.
(2)
Pengeradikasian
Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak,
Perusahaan
Peternakan,
pemelihara
Hewan,
atau
penanggung jawab Hewan.
(3)
Pengeradikasian
Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah pengawasan
Otoritas Veteriner.
