Pasal 61
(1)
Pengisolasian
Hewan
sakit
atau
terduga
sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d
dilakukan pada kandang yang berada di daerah tertular
Penyakit Hewan.
(2)
Dalam hal seluruh Hewan yang terdapat dalam
peternakan tertular Penyakit Hewan atau terduga sakit,
pengisolasian dilakukan pada peternakan tersebut.
(3)
Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh
Peternak,
pemelihara,
dan/atau
penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan
Otoritas Veteriner setempat.
(4)
Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Otoritas Veteriner setempat.
(5)
Selama pengisolasian, Peternak, pemelihara, dan/atau
penanggungjawab Hewan sakit atau terduga sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
melakukan:
a.
perawatan Hewan sakit atau terduga sakit;
b.
pelaporan perkembangan status kesehatan Hewan
kepada Otoritas Veteriner setempat; dan
c.
penerapan
prosedur
biosafety
dan
biosecurity
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai
dengan Pasal 38.
Bagian Keenam Penanganan Hewan Sakit
