PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “orang perseorangan yang memelihara Hewan” dalam ketentuan ini termasuk juga pengumpul, pemotong, dan penjual Hewan. Yang dimaksud dengan “wajib memberikan kesempatan” adalah memperbolehkan Otoritas Veteriner untuk memasuki peternakan, memperoleh informasi yang benar dan sahih, mengambil sampel dan/atau spesimen yang diperlukan.
