Pasal 59
(1) Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan. (2) Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan di daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) wajib dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan. (3) Tindakan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan. (4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
