Pasal 29
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular Strategis” adalah kompartemen, zona, unit konservasi, dan tempat terisolasi yang diberlakukan tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan lingkungan hidup dari Penyakit Hewan.
Huruf c ...
Huruf c Yang dimaksud dengan “biosafety” adalah kondisi agar manusia yang melakukan kegiatan dalam lingkungan laboratorium dan lingkungan sekitar terlindungi dari agen Penyakit Hewan.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar Wilayah kerja karantina dilakukan di antardaerah dalam 1 (satu) pulau di luar tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh Menteri.
Huruf f Yang dimaksud dengan “kesiagaan darurat veteriner” adalah tindakan antisipatif dalam menghadapi ancaman muncul, berjangkit, dan menyebarnya Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Hewan Eksotik.
Huruf g Yang dimaksud dengan “kewaspadaan dini” adalah tindakan pengamatan penyakit secara cepat (early detection), pelaporan terjadinya tanda munculnya penyakit secara cepat (early reporting), dan pengamanan secara awal (early response) termasuk membangun kesadaran masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas.
