PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 22
(1) Pencegahan Penyakit Hewan meliputi pencegahan:
a. masuk ke dan keluar dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. menyebarnya dari satu pulau ke pulau yang lain di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menyebarnya dari Wilayah ke Wilayah lain dalam
satu pulau di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
d. muncul, berjangkit, dan menyebarnya di satu
Wilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang karantina Hewan.
(3) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
