Pasal 2
(1) Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
meliputi kegiatan:
a.
pengamatan
dan
pengidentifikasian
Penyakit
Hewan;
b.
pencegahan Penyakit Hewan;
c.
pengamanan Penyakit Hewan;
d.
pemberantasan Penyakit Hewan; dan
e.
pengobatan Hewan.
(2) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan:
a.
persyaratan teknis kesehatan Hewan; dan
b.
sistem informasi.
(3) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota,
Otoritas
Veteriner
provinsi,
Otoritas
Veteriner
Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada
kementerian.
(4) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dikoordinasikan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(5) Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner diatur dalam
Peraturan Pemerintah tersendiri.
