Pasal 17
(1) Bupati/walikota atas rekomendasi Otoritas Veteriner
kabupaten/kota
dapat
melakukan
peringatan
dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tindakan darurat yang dilakukan:
a. di daerah bebas dan daerah tertular sebelum adanya
penetapan Wabah oleh Menteri; dan
b. jika ...
b. jika hasil kegiatan surveilans, penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal sampai dengan Pasal mengindikasikan terjadinya Wabah. (3) Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembatasan dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan dengan Wabah Penyakit Hewan antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
