Pasal 10
(1) Penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan jika: a. hasil surveilans menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, muncul, dan/atau penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu Wilayah; dan/atau b. adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu Wilayah. (2) Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen serta data pendukung. (3) Terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelusuran asal- usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen Penyakit Hewan, induk semang, dan faktor lingkungan hidup. (4) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
Pasal 11 ...
