PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Pasal 59
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
