Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional PHPI wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap PHPI wajib menjadi anggota organisasi profesi PHPI. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi PHPI bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional PHPI setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
