PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PHPI
(1) Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PHPI Ahli Pertama; b. PHPI Ahli Muda; c. PHPI Ahli Madya; dan d. PHPI Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
