PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) PHPI yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk PHPI Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk PHPI Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk PHPI Ahli Madya. (2) PHPI Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh) Angka Kredit.
