PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) PHPI wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja PHPI berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
