PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Pasal 8
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Radiasi yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengawasan radiasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat) Prajabatan. b. pengawasan radiasi, meliputi:
- inspeksi;
- perizinan;
- evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional; dan
- sertifikasi dan validasi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengawasan radiasi;
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengawasan radiasi; dan
- pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengawasan radiasi. d. penunjang tugas Pengawas Radiasi, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang pengawasan radiasi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan radiasi;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
- perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
