Pasal 6
BAB 3 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan pembinaan, antara lain: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
d. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; e. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Radiasi; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Radiasi; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; i. mengadakan fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; j. mengadakan fasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Radiasi; k. mengadakan fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengawas Radiasi; l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; dan m. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
