PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Pasal 45
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan dilakukan penyesuaian struktur organisasi yang terkait dengan fungsi pengawasan radiasi, jabatan struktural eselon IV.
