PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Pasal 43
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 25.
