PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Tugas pokok Pengawas Radiasi adalah melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran.
