Pasal 36
BAB 14 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengawas Radiasi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Radiasi.
(2) Pengawas Radiasi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Radiasi apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Pengawas Radiasi jenjang Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Pengawas Radiasi paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pengawas Radiasi jenjang Muda, Madya dan Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Pengawas Radiasi paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun. (5) Pengawas Radiasi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Pengawas Radiasi apabila telah selesai cuti di luar tanggungan negara. (6) Pengawas Radiasi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Pengawas Radiasi setelah habis masa tugas belajarnya. (7) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari kegiatan pengawasan radiasi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
