Pasal 22
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Pengawas Radiasi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Pengawas Radiasi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Pengawas Radiasi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, Tim Penilai Provinsi, atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala BAPETEN untuk Tim Penilai Pusat; b. Sekretaris Utama BAPETEN untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Sekretaris Jenderal atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II untuk Tim Penilai Instansi; d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II untuk Tim Penilai Provinsi; dan e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
