Pasal 19
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Kepala BAPETEN atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Radiasi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BAPETEN dan instansi di luar BAPETEN. b. Sekretaris Utama BAPETEN bagi Pengawas Radiasi Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan BAPETEN. c. Sekretaris Jenderal Kementerian atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan masing-masing. d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi
Madya, pangkat Pembina golongan ruang, IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
