PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. pendidikan; b. pengawasan radiasi; dan c. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d. (4) Rincian kegiatan Pengawas Radiasi dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
