PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
