Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengawas Perdagangan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengawasan perdagangan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan di seluruh Intansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas Perdagangan; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
