PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
