Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengawas Perdagangan wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1, dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang pengawasan perdagangan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; dan d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
