PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah dan jenis Barang Beredar dan/atau Jasa yang diawasi;
b. ruang lingkup Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa serta kegiatan Perdagangan; dan c. luas wilayah Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa serta kegiatan Perdagangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
