Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengawas Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengawasan perdagangan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan perdagangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya imiah di bidang pengawasan perdagangan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan perdagangan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengawasan perdagangan; dan f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengawasan perdagangan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pengawas Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, disyaratkan untuk mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
