Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengawas Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Perdagangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina
