Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perdagangan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
(2) Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. (3) Kedudukan Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
