PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
