PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Pasal 25
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asesor Manajemen Mutu Industri dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
