PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Pasal 19
BAB 11 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. jumlah industri/perusahaan; b. jumlah produk; dan c. jumlah SNI bidang industri. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
