PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Pasal 14
BAB 8 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
