Pasal 9
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Analis Kebijakan Pertama sampai dengan Analis Kebijakan Utama dapat melaksanakan seluruh kegiatan pada sub unsur kajian dan analisis kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I baik secara individual maupun dalam tim berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pemberian angka kredit bagi Analis Kebijakan Pertama sampai dengan Analis Kebijakan Utama yang melaksanakan kegiatan sub unsur kajian dan analisis kebijakan baik secara individual maupun dalam tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria dan prosedur penyusunan satuan hasil yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara.
