Pasal 11
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Analis Kebijakan setingkat lebih tinggi untuk: a. Analis Kebijakan dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Analis Kebijakan dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan c. Analis Kebijakan dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit yang harus dikumpulkan untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Kebijakan setingkat lebih tinggi berasal dari: a. unsur utama, paling rendah 80% dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan; b. unsur penunjang, paling banyak 20% dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan.
