Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu: a. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
- penyusunan perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
- penyusunan manajemen risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
- pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
- penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
dan 2. pendampingan penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
- persiapan pengadaan badan usaha pelaksana;
- pengadaan badan usaha pelaksana dan penandatanganan perjanjian KPBU;
- pendampingan teknis transaksi proyek KPBU atau kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
- pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan; dan d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KPBU; dan
- pemantauan dan evaluasi penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.
