Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama; b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
