PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR...
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
