PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR...
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
