Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan untuk: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
