Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, hukum, atau kualifikasi bidang lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, kebijakan publik, hukum, atau kualifikasi bidang lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya;
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersedian lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama dari pejabat fungsional utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
