Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kompetensi Teknis bersifat umum; dan b. Kompetensi Teknis bersifat khusus. (2) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. manajemen keamanan siber dan persandian; dan b. advokasi kebijakan keamanan siber. (3) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi: a. manajemen risiko keamanan siber; b. penilaian keamanan teknologi informasi; c. intelijen siber; d. monitoring keamanan jaringan; e. audit keamanan informasi; f. penyediaan layanan keamanan informasi; g. pengelolaan Computer Security Incident Response Team (CSIRT); h. manajemen insiden siber; i. manajemen krisis siber; j. forensik digital; k. investigasi siber; l. data science keamanan siber dan sandi negara; m. analisis kripto; n. rekayasa kriptografi; o. rancang bangun perangkat keamanan teknologi informasi; p. pengkajian teknologi keamanan siber dan sandi; q. pengelolaan penelitian teknologi keamanan siber dan sandi negara; r. pengelolaan security operation center (SOC); s. pengelolaan pusat kontak siber nasional; t. analisis kelaikan sertifikat elektronik; u. pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik; v. pengelolaan jaringan dan infrastruktur sertifikasi elektronik; w. verifikasi algoritma kriptografi; x. functional testing; y. analisis kerawanan produk keamanan siber dan sandi negara; dan z. pengelolaan pengujian produk keamanan siber dan sandi negara. (4) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama;
c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (5) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
