PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 50
pasal.id
Negosiator Perdagangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
