PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama; b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda; c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
