PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN
Pasal 45
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. tingkat kompleksitas perundingan; b. jumlah isu perundingan; c. ruang lingkup/sektor perundingan; dan d. jenis/tingkat perundingan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
