Pasal 40
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Negosiator Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Negosiator Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Negosiator Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Negosiator Perdagangan ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
