Pasal 33
pasal.id
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri bidang perdagangan.
